Monday, 18 April 2016

Sistem Pemilihan Raja Muna (Bagian 2)

pilih-raja
Walaupun dalam pemilihan Raja Muna dipilih oleh Anggota Dewan Sarano Wuna (Dewan Kerajaan Muna), bukan berarti semua orang berhak dipilih menjadi Raja . Seperti dikemukakan dalam artikel sebelumnya bahwa masyarakat muna terbagi dalam 4 (empat) golongan (strata), yakni golongan Kaomu, Walaka, Anangkolaki dan Maradika. Sedangkan yang berhak menjadi Raja adalah golongan Kaomu atau golongan La Ode.
Adapun syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi Raja Muna adalah sebagai berikut:
  • Memiliki kompetensi untuk menjadi Raja (kompeten)
  • Mempunyai wibawa dan banyak pengaruh.
  • Sejalan dengan bawahan dan dapat disenangi oleh rakyat
Adapun golongan Kaomu yang berhak dicalonkan sebagai Raja adalah:
  • Putra dari Raja sebelumnya
  • Jika raja memiliki lebih dari 1 (satu) orang putra dan semua kompeten maka dewan Sarano Wuna memilih yang terbaik salah satunya.
  • Jika Raja sebelumnya hanya memiliki seorang putra dan putranya tersebut tidak kompeten atau tidak bersedia menjadi Raja, maka saudara laki-laki dari raja sebelumnya dapat dicalonkan, jika saudara laki-lakinya lebih dari 1 (satu) orang maka diambil yang lebih kompeten dan mampu
  • Jika raja sebelumnya tidak memiliki putra dan tidak memiliki saudara laki-laki, dan hanya memiliki putri maka suami dari putrinya dapat dicalonkan sebagai raja asalkan suaminya dari golongan Kaomu. Jika suaminya  golongan Kaomu dari Kesulatan Buton, dapat pula dicalonkan sebagai Raja Muna, namun jika suaminya suku lain selain suku Muna dan Buton, tidak bisa dicalonkan sebagai Raja walaupun suaminya tersebut adalah pangeran di daerah asalnya.
  • Jika raja sebelumnya tidak memiliki putra dan putri serta tidak memiliki saudara laki-laki dan hanya memiliki saudara perempuan, maka suami dari saudara perempuannya tersebut dapat dicalonkan menjadi Raja Muna asalkan dari golongan Kaomu termasuk golongan Kaomu dari Kesultanan Buton, jika suamianya dari suku lain tidak dapat dicalonkan sebagai raja
  • Jika tidak memiliki saudara laki-laki dan perempuan atau putra dan putri, maka saudara sepupunya yang laki-laki dapat dicalonkan sebagai Raja, jika tidak maka suami dari saudara sepupunya dapat dicalonkan asalkan dari golongan Kaomu termasuk golongan Kaomu dari Kesultanan Buton.
  • Jika saudara perempuan, putri atau saudara sepupu perempuan raja sebelumnya menikah dengan suku lain selain suku Muna dan Buton (Wolio), tidak dapat dicalonkan sebagai Raja, akan tetapi jika perkawinan tersebut memiliki seorang putra maka putranya tersebut dapat dicalonkan sebagai Raja. Sebagai contoh pengangkatan La Ode Saete menjadi Raja Muna menggantikan pamannya La Ode Sumaili. La Ode Saete adalah putra bangsawan Bone yang bernama Daeng Marewa dengan saudara sepupu Raja La Ode Sumaili yang bernama Wa Ode Kadingke.
  • Jika tidak ada Calon Raja yang kompeten atau calon raja belum dewasa, maka jabatan Raja dapat dijabat sementara oleh Bhonto Bhalano (Perdana Menteri) dengan syarat jika Raja telah dewasa ia harus melepaskan jabatan raja tersebut. Hal ini terjadi pada saat pengangkatan Raja La Ode Bulae (putra La Ode Saete) yang baru berumur 12 tahun. Karena Raja belum dewasa maka jabatan raja sementara dipegang oleh Bhonto Bhalano yang bernama La Aka.
Kadang-kadang pengangkatan Raja Muna mendapat penolakan dari Kesultanan Buton dan VOC. Namun rakyat Muna selalu berpegang pada prinsip  bahwa Raja Muna yang sah adalah Raja yang dipilih oleh Dewan Sarano Wuna. Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Raja La Ode Ngkadiri yang diasingkan oleh Belanda ke Ternate, Belanda dan Buton saat itu menunjuk La Ode Pontimasa menjadi Raja namun karena  Sarano Wuna menyetujui permaisuri Raja La Ode Ngkadiri yang bernama Wa Ode Wakelu menjadi Raja, maka terpaksa La Ode Pontimasa hanya mamu bertahan selama 40 hari di Muna setelah itu kembali ke Buton
Selain itu pada saat pengangkatan La Ode Saete menjadi Raja Muna, mendapat intervensi VOC dan Kesultanan Buton dimana VOC dan Kesultanan Buton menunjuk La Ode Wita untuk menjadi Raja Muna, karena VOC dan Buton merasa berhak menentukan siapa yang akan menjadi Raja sebab VOC dan Buton membantu Wa Ode Kadingke berperang dengan La Ode Sumaili karena perselisihan adat antara Raja dan Wa Ode Kadingke. Menurut Sarano Wuna bahwa perjanjian tersebut tidak sah dan yang berhak menentukan pengangkatan Raja Muna adalah Sarano Wuna sendiri. Pada akhirnya pecah perang  antara Muna dibawah pimpinan Raja La Ode Saete dengan Buton dan VOC namun pasukan koalisi Buton dan VOC dapat dihancurkan dan sebagian lagi terpaksa kembali ke Buton termasuk La Ode Wita kembali ke Buton. (Akan dibahas dalam Perang Saudara yang terjadi di Kerajaan Muna).
Dengan adanya sistem pemilihan Raja yang dilakukan oleh Sarano Wuna, maka tidak pernah terjadi perebutan kekuasaan antara pangeran di Kerajaan Muna. Contoh pada masa Raja La Ode Husein menjabat raja Muna karena sudah tua ia memberikan jabatannya kepada putra tertuanya La Ode Muhamad Ali. Namun Sarano Wuna tidak memilih La Ode Muhamad Ali akan tetapi memilih La Ode Kentu Koda sebagai Raja Muna yang tidak lain adalah adik dari La Ode Muhamad Ali

No comments:

Post a Comment