Monday, 18 April 2016

Sistem Stratifikasi Sosial dalam Masyarakat Muna

stratifikasi3
Pada masa berdirinya Kerajaan Muna pada abad XIV, dimana Raja Pertamanya bernama La Eli (1321 – 1356 M) yang bergelar Bheteno ne Tombula dan permaisurinya Wa Tandi Abe (lihat Mengenal Sejarah dan Kerajaan Muna). Setelah itu kemudian digantikan oleh putranya yang bernama La Patola (gelar Sugi Patola), sedangkan putri Raja Muna I yang bernama Wa Kila Mbibhito dinikahkan dengan La Singkanabu putra Mieno Wamelai dan La Singkanabu sendiri diangkat sebagai penesehat Raja. Setelah Sugi Patola kemudian digantikan oleh Putranya Sugi Patani dan seterusnya hingga pada Sugi Manuru. Jadi yang menjadi Raja sampai Sugi Manuru adalah keturunan asli dari Bheteno ne Tombula sedangkan keturunan Mieno Wamelai hanya menjadi panasehat.
Pada masa pemerintahan Sugi Manuru (1479-1538 M), terjadi perubahan besar-besar dalam struktur masyarakat Muna. Mula yangt membagi keturunannya langsung (putra dan putrinya) berdasarkan jabatan dan keahlian masing-masing yang dikelompokkan ke dalam golongan Kaomu dan Golongan Walaka. Golongan Kaomu inilah yang berhak menjadi Raja sedangkan golongan Walaka tidak berhak menjadi Raja. Selain kedua golongan di atas, Sugi Manuru juga memiliki putra dari selirnya yang berasal dari tawanan putranya La Kila Ponto yang berasal dari banggai saat menumpas pasukan La Bolontio ke Banggai Sulawesi Tengah. Perkawinan dari selirnya ini terdirinya 7 (tujuh) orang yang disebut fitubhengkauno dan dinamakan golongan Anangkolaki. Golongan ini adalah golongan ketiga dalam masyarakat Muna saar itu.
Selain itu, ada golongan lain yang disebut Maradika. Golongan Maradika ini adalah bukan keturunan Bheteno ne Tombula dan bukan pula keturunan dari Mieno Wamelai (baca Raja-raja Muna Pra Islam). Kemungkinan mereka inilah keturunan dari fatolindono, atau golongan lain yang merupakan pelayanan, pengawal atau prajurit dari kerajaan. Jadi pasa masa pemerintahan Sugi Manuru masyarakat Muna dikelompokkan menjadi 4 (empat) golongan atau kasta, yakni:
  • Golongan Kaomu (bangsawan)
  • Golongan Walaka (golongan adat)
  • Golongan Anangkolaki
  • Golongan Maradika
Walaupun terdapat empat golongan, namun tidak ada pendapat yang menyebutkan bahwa pada saat itu Kerajaan Muna mendapat pengaruh kebudayaan Hindu dimana dalam agama Hindu juga dikenal 4 (empat) kasta yakni, Kasta Brahmana, Kasta Ksatria, Kasta Waisya dan Kasta Sudra (lihat Wikipedia di https://id.wikipedia.org/wiki/Kasta).
Untuk golongan Maradika dalam masyarakat Muna masih terbagi lagi menjadi 3 (tiga) golongan yakni:
  • Maradikano Ghoera, yakni golongan maradika yang berasal dari keturunan 4 (empat) kamokula yakni Kamukolano Tongkuno, Kamokulano Lindo, Kamokulano Bharangka dan Kamokulano Wapepi yang berdiam di dalam ghoera tersebut atau kampung-kampung yang dipimpin oleh Mieno (golongan Anangkolaki).
  • Maradikano Papara, yakni pada dasarnya sama dengan golongan Maradikano Ghoera hanya saja mereka tidak berdiam di empat ghoera melainkan di wilayah yang dipimpin oleh Kino (dipimpin oleh golongan Kaomu) atau Ki (yang dipimpin oleh golongan Walaka).
  • Maradika Poinokontu Lakonososau. Arti dari Pointokontu adalah bongkahan batu sedangkan lakonososau adalah sebelah kayu). Golongan ini berdiam selain di empat kampung yang dipimpin oleh 4 (empat) Kamokula maupun yang dipimpin oleh Kino atau Ki.
Pada masa Raja Muna dipimpin oleh La Ode Rere (Raja Muna XXVII: 1925-1928), beliau membagi masyarakat Muna menjadi 3 (tiga) golongan yakni golongan Kaomu, Walaka dan Papara (baca Raja-raja Muna Periode Islam). Namun keputusan Raja ini tidak dihadiri oleh Bhonto Bhalano dan Bhonto Bhalano saat itu berasal dari Ghoerano Tongkuno. Sehingga keputusan Raja dianggap batal karena tidak disetujui oleh Bhonto Bhalano. Sampai saat ini masih dikenal masyarakat Muna masih dikelompokkan ke dalam 4 (empat) golongan tersebut di atas yakni Golongan Kaomu, Walaka, Anangkolaki dan Maradika, dan dalam perkawinan seorang laki-laki selalu ditelusuri ia berasal dari golongan mana walaupun sudah menjadi pejabat (lihat Sistem Perkawinan dalam Adat Muna) sebab golongannya menentukan berapa mahar adat yang harus dibawa.

No comments:

Post a Comment